Adapun penerapan demokrasi indonesia tetap
mengacu pada Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu,
penerapan demokrasi di indonesia disebut sebagai demokrasi pancasila untuk yang
sekarang dierapkan. Berikut ini akan dijelaskan tentang prinsip demokrasi
Pancasila, pelaksanaan demokrasi, pentingnya kehidupan yang demokratis serta
prilaku yang hendaknya dilakukan untuk mendukung tegaknya nilai-nilai
demokratis Indonesia.
1.
Prinsip-prinsip Demokratis Pancasila
Adapun penerapan demokrasi di Indonesia didasari oleh sila keempat yang
dijiwai oleh sila-sila yang lain. Seperti yang telah dijelaskan oleh Ahmad
Sanusi dalam tulisannya yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam
pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205), mengutarakan 10 pilar demokrasi
konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:
a.
Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
b.
Demokrasi dengan kecerdasan
c.
Demokrasi yangberkedaulatan rakyat
d.
Demokrasi dengan rule of law
e.
Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
f.
Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.
Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.
Demokrasi dengan otonomi daerah
i.
Demokrasi dengan kemakmuran
j.
Demokrasi yang berkeadilan sosial
Demokrasi Pancasila memiliki
beberapa nilai moral yang bersumbe dari Pancasila yaitu:
a.
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c.
Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung
jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain
d.
Mewujudkan rasa keadilan sosial
e.
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
f.
Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
g.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
Demokrasi pancasila mendasarkan
diri pada paham kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditunjukan hal-hal
berikut:
a.
Kesejahteraan rakyat
b.
Mendukung unsur-unsur kesadaran ber-Ketuhanan
Yang Maha Esa
c.
Menolak Atheisme
d.
Menegakan kebenaran yang berdasarkan budi
pekerti yang luhur
e.
Mengembangkan kepribadian sosial
f.
Menciptakan keseimbangan prikehidupan individu
dan masyarakat, jasmani dan rohani, lahir dan batin, hubungan dengan sesamanya
dan hubungan manusia da Tuhannya.
2.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di indonesia terjadi dalam beberapa kurun waktu /
masa berikut:
a.
Orde Lama (1959-1965)
Pada masa ini dapat dikaitkan sebagai masa kejayaan demokrasi karena
semua unsur demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan nya. Unsur-unsur itu
antara lain adalah akuntabilitas politis yang tinggi, peranan sangat tinggi
pada paremen, pemilu yang bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.Demokrasi
yang digunakan pada waktu itu adalah demokrasi parlementer atau liberal dan
menggunakan UUDS 1950.
Cara kerja sistem pemerintahan parlemen, antara lain :
1)
Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh badan
pengadilan yang bebas
2)
Presiden hanya berperan sebagai kepala negara,
bukan kepala pemerintahan, kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana
mentri
3)
Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh
kabinet/dewan menteri, yang dipimpin oleh seorang perdana mentri kabinet dibentuk dengan bertanggung jawab
kepada DPR
4)
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang
dibentuk melalui pemilu multipartai. Partai politik yang menguasai mayoritas
DPR membentuk kabinet sebagai penyelenggara pemerintahan negara
5)
Apabila kabinet bubar, presiden akan menunjukan
formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru.
6)
Apabila DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi
kepada kabinet yang baru, DPR dibubarkan dan diadakan pemilihan umum
7)
Apabila DPR menilai kinerja meneri/beberapa
mentri/kabinet kurang baik, DPR dapat memberi mosi tidak percaya dan menteri,
para menteri atau kabinet yang diberi mosi tidak percaya harus
mengundurkan/membubarkan diri.
Dalam pelaksanaan demokrasi
terpimpin, banyak terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945.
Penyimpangan-penyimpangan seperti berikut:
1)
Kekuasaa tersentralisasi di tangan presiden dan
secara signifikan diimbangi peran PKI dan Angkatan Darat
2)
Prosedur Pembentukan DPR-GR dan MPRS tidak
melalui pemilu, tetapi anggota-anggotanya diangkat oleh presiden dengan
penetapan presiden yang tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan
(Penpres No. 2 Tahun 1959) dan berkedudukan dibawah presiden
3)
Terjadinya pembuatan DPR hasil pemilu oleh
Presiden karena DPR menolak RAPBN tahun 1960.
4)
Pengangkatan presiden seumur hidup sampai
membentuk lembaga-lembaga yang bertentangan dengan UUD 1945.
b.
Orde Baru (1966-1998)
Demokrasi yang diterapkan negara indonesia pada era orde baru dikenal
dengan nama demokrasi Pancasila. Demokrasi pancasila ini termuat dalam UUD 1945
dan dijiwai oleh sila-sila Pancasila, terutama sila keempat. Berakhirnya
demokrasi terpimpin terjadi bersamaan dengan berakhirnya Orde lama. Masa
pemerintahan ini berlangsung di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Orde baru
menganggap bahwa penyimpangan terhadap
pancasila dan UUD RI tahun 1945 adalah sebab kegagalan dari pemerintahan
sebelumnya. Orde baru merupakan tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan
negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 secara
murni dan konsekuen.
Pelaksanaan Demokrasi Orde baru juga terjadi berbagai penyimpangan antara
lain sebagai berikut:
1)
Tersjadi sentralistik kekuasaan yang menjurus
pada otoriter
2)
Sentralisasi kekuasaan mengakibatkan pelaksanaan
pembangunan tidak merata.
3)
Merabaknya praktik-praktik KKN (Korupsi, Kolusi,
Nepotisme) dalam pemerintahan
4)
Terjadi monopoli di bidang perekonomian oleh
kelompoktertentu yang dekat dengan kekuasaan
5)
Tidak adanya pembatasan jabatan presiden
Meskipun dalam pelaksanaannya
dianggap tidak demokratis, pada masa orde baru juga mencatat beberapa
keberhasilan di berbagai bidang, antara lain:
1)
Perkembangan GDP per kapita Indonesia pada tahun
1968 hanya AS$70, pada tahun 1996 telah mencapai lebih dari AS$1,000.
2)
Berhasil melakukan program transmigrasi,
meskipun menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan tertentu
3)
Berhasil melaksanakan program keluarga berencana
(KB)
4)
Berhasil memerangi buta huruf di kalangan
masyarakat
5)
Swasembada pangan di kalangan masyarakat
Indonesia berhasil diwujudkan.
Kebijakan yang dijalankan selama
pemerintahan orde baru sangat menekankan pada stabilitas nasional. Akan tetapi,
Orde Baru kurang dalam menegakan demokrasi akibatnya pemerintahan Orde Baru cenderung menuju
pemerintahan yang sentralistik (berpusat
kepada penguasa).
c.
Masa Reformasi (1998-Sekarang)
B.J Habibie menjadi presiden RI yang ke – 3 menggantikan Suharto yang
mengundurkan diri. Presiden B.J Habibie sendiri menyatakan bawa pemerintahannya
adalah pemerintahan transisional, di mana selanjutnya akan dibentuk
pemerintahan baru yang demokratis dan berdasarkan kehendak rakyat melalui
pemilu.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan demokratis dengan
mengeluarkan peraturan undangan, antara lain sebagai berikut:
1)
Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang
pokok-pokok reformasi
2)
Ketetapan Nomor VII/MPR/1998 tentang Pencabutan
Tap MPR tentang Refrendum
3)
Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bebas dari KKN
4)
Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang
Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
5)
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II,
III, IV.