Kamis, 07 Desember 2017

Penerapan Demokrasi di Indonesia

Adapun penerapan demokrasi indonesia tetap mengacu pada Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu, penerapan demokrasi di indonesia disebut sebagai demokrasi pancasila untuk yang sekarang dierapkan. Berikut ini akan dijelaskan tentang prinsip demokrasi Pancasila, pelaksanaan demokrasi, pentingnya kehidupan yang demokratis serta prilaku yang hendaknya dilakukan untuk mendukung tegaknya nilai-nilai demokratis Indonesia.

1.       Prinsip-prinsip Demokratis Pancasila
Adapun penerapan demokrasi di Indonesia didasari oleh sila keempat yang dijiwai oleh sila-sila yang lain. Seperti yang telah dijelaskan oleh Ahmad Sanusi dalam tulisannya yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205), mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:
a.       Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
b.       Demokrasi dengan kecerdasan
c.       Demokrasi yangberkedaulatan rakyat
d.       Demokrasi dengan rule of law
e.       Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
f.        Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.       Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.       Demokrasi dengan otonomi daerah
i.         Demokrasi dengan kemakmuran
j.         Demokrasi yang berkeadilan sosial
Demokrasi Pancasila memiliki beberapa nilai moral yang bersumbe dari Pancasila yaitu:
a.       Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b.       Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c.       Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain
d.       Mewujudkan rasa keadilan sosial
e.       Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
f.        Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
g.       Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
Demokrasi pancasila mendasarkan diri pada paham kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditunjukan hal-hal berikut:
a.       Kesejahteraan rakyat
b.       Mendukung unsur-unsur kesadaran ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
c.       Menolak Atheisme
d.       Menegakan kebenaran yang berdasarkan budi pekerti yang luhur
e.       Mengembangkan kepribadian sosial
f.        Menciptakan keseimbangan prikehidupan individu dan masyarakat, jasmani dan rohani, lahir dan batin, hubungan dengan sesamanya dan hubungan manusia da Tuhannya.

2.       Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di indonesia terjadi dalam beberapa kurun waktu / masa berikut:
a.       Orde Lama (1959-1965)
Pada masa ini dapat dikaitkan sebagai masa kejayaan demokrasi karena semua unsur demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan nya. Unsur-unsur itu antara lain adalah akuntabilitas politis yang tinggi, peranan sangat tinggi pada paremen, pemilu yang bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.Demokrasi yang digunakan pada waktu itu adalah demokrasi parlementer atau liberal dan menggunakan UUDS 1950.
Cara kerja sistem pemerintahan parlemen, antara lain :
1)      Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas
2)      Presiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan, kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana mentri
3)      Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/dewan menteri, yang dipimpin oleh seorang perdana mentri  kabinet dibentuk dengan bertanggung jawab kepada DPR
4)      Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multipartai. Partai politik yang menguasai mayoritas DPR membentuk kabinet sebagai penyelenggara pemerintahan negara
5)      Apabila kabinet bubar, presiden akan menunjukan formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru.
6)      Apabila DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kabinet yang baru, DPR dibubarkan dan diadakan pemilihan umum
7)      Apabila DPR menilai kinerja meneri/beberapa mentri/kabinet kurang baik, DPR dapat memberi mosi tidak percaya dan menteri, para menteri atau kabinet yang diberi mosi tidak percaya harus mengundurkan/membubarkan diri.
Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin, banyak terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945. Penyimpangan-penyimpangan seperti berikut:
1)      Kekuasaa tersentralisasi di tangan presiden dan secara signifikan diimbangi peran PKI dan Angkatan Darat
2)      Prosedur Pembentukan DPR-GR dan MPRS tidak melalui pemilu, tetapi anggota-anggotanya diangkat oleh presiden dengan penetapan presiden yang tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan (Penpres No. 2 Tahun 1959) dan berkedudukan dibawah presiden
3)      Terjadinya pembuatan DPR hasil pemilu oleh Presiden karena DPR menolak RAPBN tahun 1960.
4)      Pengangkatan presiden seumur hidup sampai membentuk lembaga-lembaga yang bertentangan dengan UUD 1945.

b.       Orde Baru (1966-1998)
Demokrasi yang diterapkan negara indonesia pada era orde baru dikenal dengan nama demokrasi Pancasila. Demokrasi pancasila ini termuat dalam UUD 1945 dan dijiwai oleh sila-sila Pancasila, terutama sila keempat. Berakhirnya demokrasi terpimpin terjadi bersamaan dengan berakhirnya Orde lama. Masa pemerintahan ini berlangsung di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Orde baru menganggap bahwa penyimpangan terhadap  pancasila dan UUD RI tahun 1945 adalah sebab kegagalan dari pemerintahan sebelumnya. Orde baru merupakan tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen.
Pelaksanaan Demokrasi Orde baru juga terjadi berbagai penyimpangan antara lain sebagai berikut:
1)      Tersjadi sentralistik kekuasaan yang menjurus pada otoriter
2)      Sentralisasi kekuasaan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan tidak merata.
3)      Merabaknya praktik-praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam pemerintahan
4)      Terjadi monopoli di bidang perekonomian oleh kelompoktertentu yang dekat dengan kekuasaan
5)      Tidak adanya pembatasan jabatan presiden
Meskipun dalam pelaksanaannya dianggap tidak demokratis, pada masa orde baru juga mencatat beberapa keberhasilan di berbagai bidang, antara lain:
1)      Perkembangan GDP per kapita Indonesia pada tahun 1968 hanya AS$70, pada tahun 1996 telah mencapai lebih dari AS$1,000.
2)      Berhasil melakukan program transmigrasi, meskipun menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan tertentu
3)      Berhasil melaksanakan program keluarga berencana (KB)
4)      Berhasil memerangi buta huruf di kalangan masyarakat
5)      Swasembada pangan di kalangan masyarakat Indonesia berhasil diwujudkan.
Kebijakan yang dijalankan selama pemerintahan orde baru sangat menekankan pada stabilitas nasional. Akan tetapi, Orde Baru kurang dalam menegakan demokrasi akibatnya  pemerintahan Orde Baru cenderung menuju pemerintahan yang sentralistik  (berpusat kepada penguasa).

c.       Masa Reformasi (1998-Sekarang)
B.J Habibie menjadi presiden RI yang ke – 3 menggantikan Suharto yang mengundurkan diri. Presiden B.J Habibie sendiri menyatakan bawa pemerintahannya adalah pemerintahan transisional, di mana selanjutnya akan dibentuk pemerintahan baru yang demokratis dan berdasarkan kehendak rakyat melalui pemilu.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan demokratis dengan mengeluarkan peraturan undangan, antara lain sebagai berikut:
1)      Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2)      Ketetapan Nomor VII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR tentang Refrendum
3)      Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang  Bebas dari KKN
4)      Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

5)      Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar