Rabu, 06 Desember 2017

Pengertian dan Penjelasan Singkat Hakikat Demokrasi

1. Makna Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos adalah “rakya” sedangkan kratos adalah “kekuasaan”. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno. Istilah tersebut pertama kali diutarakan di Athena Kuno pada abat ke 5M. Athena dianggap sebagai negara yang pertama kali menerapkan sebuah sistem yang berhubungan denganhukum modern. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat karena rakyatnlah yang berkuasa sekaligus diperintah. Arti demokrasi yang populer dikemukakan oleh presiden AS yaitu Abraham Licoln pada tahun 1863, yaitu permerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
 Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Meskipun pada praktiknya yang menyelenggarakan  negara itu adalah pemerintah, tetapi pemerintah tersebut hakikatnya telah dipilih oleh rakyat. Ini mengindikasikan bahwa pemerintah tersebut diawasi oleh rakyat. Dalam  negara demokrasi, pemerintahan dijalankan oleh sekelompok orang yang disebut wakil rakyat. Wakil rakyat inilah yang akan memilih dan menentukan pemerintah negara sekaligus akan mengawasi penyelenggaraan pemerintah. Inilah yang disebut demokrasi tidak langsung.

2. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi yang dimaksudkan di sini adalah prinsip-prinsip demokrasi yang telah diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi budaya demokrasi. Masykuri Abdilah berpendapat bahwa prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
 Menurut Wade dan Philips (1965: 50-51). Prinsip-prinsip demokrasi yang merupakan dasar untuk menjalankan negara demokrasi antara lain sebagai berikut:
a. Adanya jaminan hak asasi
b. Persamaan kedududukan di depan hukum
c. Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti berkumpul dan peroposisi, bebas berserikat dan mengeluarkan pendapat.
d. Pengawasan atau kontrol dari rakyat terhadap pemerintah
e. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
f. Pemerintah membiarkan segala kebijakan untuk diberi penilaian
g. Pemilih umum yang bebas, jujur, dan adil.
h. Adanya kedaulatan rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar